Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pilu Dua Balita Tewas Ditangan Ayah Kandung di Flores...

Kompas.com - 06/08/2020, 19:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Naik ke pohon kelapa

Kemudian tetangga dan adik pelaku datang dan mendobrak pintu, tapi tidak terbuka.

Setelah itu, pelaku yang telah gelap mata justru membuka pintu kemudian mengejar ibu dan adiknya. Namun, keduanya berhasil selamat.

Pelaku lalu melarikan diri karena dikejar warga dan akhirnya memanjat pohon kelapa.

Setelah berjam-jam, pelaku bertahahn hingga akhirnya Polisi datang dan menangkap pelaku.

Baca juga: Terlibat Kredit Fiktif, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Ditahan Polisi

Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com