Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Bunuh 2 Anak Balitanya karena Tak Sanggup Tanggung Biaya Hidup

Kompas.com - 06/08/2020, 17:49 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap motif Andreas Pati (23) tega membunuh dua anaknya yang masih balita, BO (3) dan BD (2), Selasa (4/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana mengatakan, saat diperiksa Andreas mengaku membunuh kedua anaknya karena tidak sanggup membiayai hidup mereka.

Selain itu pelaku juga mengaku stres karena ditinggal istri merantau ke luar negeri.

"Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya," ungkap Wayan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2020) petang.

Baca juga: Seorang Ayah Bunuh 2 Anaknya yang Masih Balita, Bawa Parang Sembunyi di Atas Pohon Kelapa

Dari pemeriksaan juga ditemukan fakta bahwa Andrea sudah merencanakan pembunuhan terhadap kedua anaknya sejak beberapa hari sebelumnya dengan menyiapkan pisau.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti seperti pakaian korban dan pisau yang dipakai untuk membunuh dua balita tersebut.

Baca juga: 10 Jam Bersembunyi di Puncak Pohon Kelapa, Pria yang Bunuh 2 Anaknya Ditangkap

Kedua korban juga sudah menjalani visum dari petugas medis Puskesmas Witihama, Flores Timur.

Hasilnya terdapat luka di leher masing-masing korban.

Sebelumnya diberitakan, dua bocah asal Kecamatan Witihama, kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial BO (4) dan BD (2) dibunuh ayah kandungnya, Andreas Pati (23), Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 17.30 WITA.

Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh ibu kandung pelaku, Yuliana Ose Doni (52) dan adik kandung pelaku, Hendrikus Boli Ola (20).

 

Saat itu, Yuliana baru pulang dari kebun dan curiga melihat pintu dan jendela rumahnya dalam keadaan tertutup.

Yuliana kemudian mengintip dari lubang jendela dan ia kaget melihat pelaku sedang membunuh kedua anaknya.

Yuliana kemudian memanggil anaknya yang lain, Hendrikus, serta berteriak memanggil tetangga sekitar.

Kemudian tetangga dan adik pelaku datang dan mendobrak pintu, tapi tidak terbuka.

Panik, pelaku membuka pintu kemudian mengejar ibu dan adiknya. Namun, keduanya berhasil selamat.

Pelaku kemudian melarikan diri dengan memanjat pohon kelapa.

Polisi datang dan menangkap pelaku yang sebelumnya berada di atas pohon selama berjam-jam.

Tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka juga disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com