Saat itu, Yuliana baru pulang dari kebun dan curiga melihat pintu dan jendela rumahnya dalam keadaan tertutup.
Yuliana kemudian mengintip dari lubang jendela dan ia kaget melihat pelaku sedang membunuh kedua anaknya.
Yuliana kemudian memanggil anaknya yang lain, Hendrikus, serta berteriak memanggil tetangga sekitar.
Kemudian tetangga dan adik pelaku datang dan mendobrak pintu, tapi tidak terbuka.
Panik, pelaku membuka pintu kemudian mengejar ibu dan adiknya. Namun, keduanya berhasil selamat.
Pelaku kemudian melarikan diri dengan memanjat pohon kelapa.
Polisi datang dan menangkap pelaku yang sebelumnya berada di atas pohon selama berjam-jam.
Tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.