Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Soal "Kacung WHO" Buat IDI Meradang, Jerinx Sebut Tak Jera, Ini Alasannya

Kompas.com - 06/08/2020, 17:48 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Penjelasan polisi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan adanya laporan terhadap Jerinx.

Laporan dilakukan oleh IDI Bali terkait unggahan Jerinx di akun Instagramnya.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi,

Jerinx pun diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com