Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Dilimpahkan ke Kejaksaan, 7 Masih Buron

Kompas.com - 06/08/2020, 17:19 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar melimpahkan lima tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, lima tersangka tersebut tiga di antaranya berasal dari kasus pengambilan jenazah di RS Stella Maris Makassar.

Sementara dua tersangka lainnya dari insiden pengambilan paksa jenazah di RS Dadi Makassar.

"Di Rumah Sakit Dadi ini ada sembilan yang ditetapkan tersangka. tujuh lainnya masih dalam tahap pencarian. Baru dua yang dilakukan penahanan," kata Agus, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Warga Lombok Barat Terancam Tak Diterima Berobat

Agus mengatakan, tujuh tersangka kasus pengambilan jenazah yang masih buron tersebut bakal dipisahkan berkas perkaranya dengan para tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

Dalam pelimpahan itu, keempat tersangka disangkakan Pasal 214, 335, dan 336 KUHP serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Kalau yang tujuh ini dalam pencarian tidak menutup kemungkinan besok-besok berkas perkaranya akan terpisah sendiri," ujar Agus.

Dengan pelimpahan tersebut, para tersangka bakal menjalani persidangan. Mereka saat ini menjadi tahanan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Tiga dari 10 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Sebelumnya diberitakan kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Dadi terjadi Rabu (3/6/2020). Ketika itu ada sekitar 100 orang yang memaksa mengambil pasien yang saat itu berstatus PDP.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com