KOMPAS.com- Akibat dua unggahannya di media sosial, drummer SID, Jerinx kini dilaporkan ke polisi.
Pertama, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali atas unggahan bertulis "kacung WHO".
Tak behenti sampai di situ, unggahan Jerinx lainnya juga dilaporkan oleh seorang warga yang bernama Made Karang. Jerinx menyebut Made " tua dan bego".
Kini, Polda Bali menangani dua laporan terkait unggahan Jerinx.
Menurut keterangan ahli bahasa pada polisi, unggahan Jerinx memang diduga berunsur pencemaran nama baik.
Baca juga: Unggahan Kacung WHO Jerinx SID Berujung Laporan ke Polda Bali...
Laporan itu diterima oleh polisi Rabu (5/8/2020).
Dalam unggahan video yang dipersoalkan, awalnya Made Karang melarang membawa dan meminum minuman beralkohol di Pantai Kuta pada bulan lalu.
Video itu kemudian diunggah Jerinx di media sosialnya.
Jerinx juga meledek Made. "Dibilang tua dan bego, begitulah kira-kira," kata Yuliar.
Video itu diunggah dengan tulisan, "true normal di Pantai Bali Selatan (Kuta, Seminyak, Canggu, dll) sudah menyala. Silahkan ramikan lagi dan temukan kembali kemanusiaan Anda. Dan saya serius jika ada bapak-bapak bernama De Karank melarang anda minum alkohol di pantai, bilang sama dia JRX mengizinkan Anda minum alkohol di pantai.
Jika dia tidak terima, suruh dia cari saya di Twice Bar atau saya cari dia di Mimpi Bungalow! Udah tua masih saja bego.
Baca juga: Polisi: Ahli Bahasa Sebut Unggahan Jerinx Ada Unsur Pencemaran Nama Baik