Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Buron, 3 Perampok Toko Emas Dekat Kantor Polisi di Blora Ditangkap

Kompas.com - 06/08/2020, 15:55 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meringkus tiga perampok toko emas  "Tony Mustika" di jalan Mr Iskandar, Kabupaten Blora, beberapa waktu lalu.

Unit Resmob Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan tiga orang tersangka yaitu SFK (47) warga Malang, ATR (23) warga Surabaya, dan MAE (28) warga Gresik.

Ketiga tersangka dibekuk di lokasi yang berbeda.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, SFK dan ATR berperan sebagai eksekutor. Sementara MAE bertugas mengawasi situasi.

Baca juga: Toko Emas di Dekat Polsek Blora Dirampok, Pelaku Gunakan Senjata Api, Berlangsung 35 Detik

Saat itu pelaku berhasil menggasak 117 perhiasan emas berbagai model seberat 779,43 gram.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, membenarkan perihal penangkapan para pencurian dengan kekerasan di toko emas "Tony Mustika" Blora.

"Iya benar para perampok sudah diamankan di Mapolda Jateng," kata Wihastono.

Untuk diketahui, dua orang perampok bersenjata menyatroni Toko emas Tony Mustika di jalan Mr Iskandar Nomor 2 Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sabtu (25/7/2020).

Aksi perampokan dua orang bermasker ini terhitung nekat lantaran hanya berjarak 100 meter dari Polsek Blora.

Baca juga: Cerita Anak SMA Rampok Toko Emas untuk Lunasi Utang Rp 100 Juta Sang Ayah yang Dipenjara karena Narkoba

Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono, menyampaikan perampokan terjadi pada pagi sekitar pukul 07.45 WIB, saat toko emas baru saja dibuka.

Beberapa karyawan toko emas tak berkutik ketika kedua orang perampok masuk menodongkan senjata hingga berhasil menggondol sejumlah perhiasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com