Kedua, terkait unggahannya, Jerinx ingin IDI mengambil tindakan dalam hal rapid test sebagai syarat untuk layanan di rumah sakit yang merugikan rakyat.
Ketiga, dari unggahan yang dilakukan pada 13 Juni 2020 terkait kalimat, komentar, hingga emoticon babi yang digunakan.
Baca juga: Laporkan Jerinx SID ke Polisi, IDI Bali: Organisasi Kami Merasa Terhina
"Kami pertanyaakan semua termasuk emot di situ. Karena dalam beberapa postingan yang lainnya yang pernah ia lakukan tak ada emot seperti itu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.