SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 69.513 pengendara di Jawa Tengah terjaring Operasi Patuh Candi 2020 selama dua pekan karena kedapatan melanggar lalu lintas.
Dalam operasi yang digelar sejak 23 Juli hingga berakhir pada 5 Agustus itu ditemukan 20.872 pengendara ditilang, dan 48.641 pengendara diberikan teguran.
Sedangkan, jumlah kecelakaaan lalu-lintas ada sebanyak 518 kasus di antaranya korban meninggal dunia sebanyak 31 orang, luka berat sebanyak 27 orang dan luka ringan sebanyak 658 orang.
"Operasi ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, penindakan pelanggar lalu lintas berbeda dari tahun-tahun sebelumnya," jelas Kapolda Jateng Irjen (Pol) Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Operasi Patuh Kalimaya Digelar Tanpa Razia di Banten
Meski masih pandemi Covid-19, kata dia, bagi masyarakat yang nekat melanggar lalu lintas akan ditilang.
"Terutama bagi pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujarnya.
Dikatakan Luthfi, pelanggar lalu lintas kebanyakan pengendara sepeda motor yang melawan arus.
"Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah melawan arus lalu-lintas dan tidak menggunakan helm dan pelanggaran stop line," katanya.
Baca juga: Tertibkan Adaptasi Kebiasaan Baru, Polda Jateng Terjunkan 2.600 Personel
Kemudian, lanjut dia, jenis pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat adalah melaju di bahu jalan tol, melawan arus lalu lintas dan menggunakan strobo atau lampu rotator.
"Dalam operasi patuh kali ini kita mengedepankan tindakan pendisiplinan masyarakat terhadap tertib berlalu lintas dengan mengedepankan preventif humanis. Selain itu juga memberikan sosialisasi dan imbauan tentang bagaimana masyarakat bersikap di masa adaptasi kebiasaan baru." tegasnya.
Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Candi 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.