Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx: Saya Tak Punya Niat Menyakiti Kawan-kawan IDI...

Kompas.com - 06/08/2020, 13:23 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mendatangi Polda Bali pada Kamis (6/8/2020).

Kedatangan Jerix untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi setelah dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali karena menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Jerinx mengatakan jika ia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI. Menurutnya status yang ia tulis murni sebaai bentuk krtik sebagai warga negara.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kriritkan," kata dia.

Baca juga: Jerinx SID Juga Dilaporkan ke Polisi karena Sebut Seorang Warga Tua dan Bego

Jerinx menyebut, tidak ada yang salah dalam unggahannya di akun instagramnya.

"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," kata Jerinx, di Mapolda Bali, Kamis.

Jerinx tiba di Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali pukul 10.30 Wita didampingi pegacaranya, Wayan Gendo Suardana.

Baca juga: Datangi Polda Bali, Jerinx Mengaku Unggahannya Merupakan Kritik


IDI Bali merasa terhina

Beberapa waktu lalu Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya telah melaporkan Jerinx salah satunya karena menuding IDI sebagai kacungnya WHO.

Dia mengatakan, IDI sebagai sebuah organisasi merasa terhina dengan unggahan Jerinx di akun media sosialnya.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Suteja mengatakan, terkait laporan tersebu, pihak IDI telah menyerahkan seluruhnya ke proses hukum.

Baca juga: Jerinx Diperiksa Polisi Kamis Besok, Kuasa Hukum: Sepanjang Tak Ada Emergency Pasti Datang

"Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi). Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan ujaran kebencian tersebut diunggah di Instagram milik Jerinx.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Baca juga: Unggahan Jerinx yang Sebut IDI Kacung WHO Berawal dari Keresahan Syarat Rapid Test

Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Karena status tersebut, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com