Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx SID Juga Dilaporkan ke Polisi karena Sebut Seorang Warga Tua dan Bego

Kompas.com - 06/08/2020, 12:50 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Selain dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, I Gede Ari Astina atau Jerinx SID (Superman is Dead) dilaporkan seorang warga bernama Made Karang ke Polda Bali.

Made Karang melaporkan Jerinx dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, laporan itu diterima pada rabu (5/8/2020).

Materi yang dilaporkan terkait video memperlihatkan Made Karang yang melarang membawa dan meminum minuman beralkohol di Pantai Kuta, bulan lalu. Video itu viral di media sosial.

Yuliar mengatakan, Jerinx mengunggah video itu di media sosialnya dan menuliskan kalimat yang mengajak masyarakat untuk mengunjungi tempat wisata seperti Pantai Kuta dan Canggu.

Baca juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx: Itu Murni Kritikan

"Garis besarnya itu, di situ Jerinx menyampaikan Kuta, Canggu, dan lain-lain sudah buka, silakan kalau mau minum alkohol di sana," kata Yuliar di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Dalam unggahannya, Jerinx juga menyindir tindakan Made Karang yang melarang warga meminum alkohol di pantai. Ia juga meledek Made Karang.

Pelapor, kata Yuliar, tak terima dengan ledekan itu.

"Dibilang tua dan bego, begitulah kira-kira," kata Yuliar.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pantai merupakan area publik yang bisa dikunjungi siapa saja.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com