Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 05/08/2020, 18:54 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso yang jadi tersangka kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar hingga kini belum ditahan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, legislator fraksi PKS itu hanya dikenakan wajib lapor.

Berkasnya pun kini sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti jaksa. 

"Kalau masalah penahanan di kasus RSUD Daya itu tidak ada yang dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap jalan. Iya sementara ini wajib lapor. Intinya tinggal menunggu penelitian JPUnya," kata Agus Khaerul saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Anggota DPRD Makassar Ancam Kerahkan Massa Sebelum Ambil Jenazah Pasien Covid-19

Sejauh ini kata Agus, penyidik kepolisian telah memeriksa sekitar 10 saksi terkait penyidikan kasus tersebut.

Eks direktur RSUD Daya Ardin Sani, kata Agus juga telah diperiksa penyidik kepolisian.

Namun dalam pemeriksaan tersebut dan hasil penyidikan polisi, Ardin tidak bersalah dalam kasus ini. 

"Kalau Dirut daya kita ambil keterangannya sebagai saksi saja. Dalam penyelidikan tindak pidananya itu tidak ada," kata Agus. 

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso yang ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar tidak ditahan.

Baca juga: Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Jadi Tersangka

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, penyidik masih akan memeriksa legislator Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

"Menurut pertimbangan penyidik belum dilakukan penahanan. Mungkin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," kata Yudhiawan, saat diwawancara wartawan, Minggu (19/7/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com