Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polsek Bandara Supadio Pontianak Diperiksa Mabes Polri Terkait Djoko Tjandra

Kompas.com - 05/08/2020, 17:44 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang anggota Polsek Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berpangkat inspektur satu (Iptu) berinisial J, diperiksa Mabes Polri dan Propam Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, pemeriksaan terhadap Iptu J tersebut terkait dengan kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Donny menerangkan, sebagai seorang anggota kepolisian di Bandara Supadio Pontianak, Iptu J bertugas mengatur protokoler setiap pejabat Polri yang datang.

Baca juga: Djoko Tjandra dan Tantangan yang Belum Selesai

"Kebetulan saat itu kan yang datang seorang jenderal. Jadi dia yang mengurus protokolernya," kata Donny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (5/8/2020).

Diduga, jenderal polisi yang datang saat itu adalah Brigjen Prasetijo Utomo.

Namun, menurut Donny, saat itu, Iptu J tidak tahu jenderal yang datang itu bersama dengan Djoko Tjandra.

"Tapi semua masih dalam proses pemeriksaan. Perkembangan proses pemeriksaan ada di Mabes Polri," ucap Donny.

Baca juga: Saat Pengacara Protes terhadap Eksekusi Djoko Tjandra...

Diberitakan, sejak kasus surat jalan Djoko Tjandra dinaikkan statusnya ke penyidikan pada 20 Juli 2020 penyidik telah memeriksa 21 saksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pada Rabu (29/7/2020) penyidik kembali memeriksa lima orang saksi.

Dua orang saksi merupakan flight operation PT TPA berinisal B dan SB.

Kemudian, penyidik memeriksa tiga orang dari Pontianak, Kalimantan Barat yaitu E, dokter P, dan Iptu J.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com