Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi.
Hasilnya, dugaan pelaku mengarah pada sosok IWS yang sempat membersihkan penginapan korban.
Baca juga: 10 Jam Bersembunyi di Puncak Pohon Kelapa, Pria yang Bunuh 2 Anaknya Ditangkap
Polisi lalu menangkapnya di Banjar Penestanan Kelod, Sayan, Ubud dan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 30 Juta.
Atas aksinya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP dengam ancaman pidana penjara 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.