Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapak dan Anak Di-"blacklist" karena Daki Gunung Slamet, Ketahuan dari FB

Kompas.com - 05/08/2020, 17:41 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sanksi larangan pendakian di Gunung Slamet selama dua tahun bagi seorang bapak dan anak asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, berawal dari sebuah unggahan foto di Facebook.

Junior Manager Bisnis Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur, Sugito mengatakan, keduanya sempat mengelabui petugas ketika akan mendaki lewat jalur Bambangan, Kabupaten Purbalingga, 12 Juli 2020.

"Kedua orang ini datang (ke Pos Bambangan) bilangnya mau camping di bawah pos 1, tapi ternyata tahu-tahu tanpa izin naik lewat jalur pendakian," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Nekat Daki Gunung Slamet Saat Status Waspada, Bapak dan Anak Ini Di-blacklist

Sugito mengungkapkan, pendakian tersebut akhirnya terungkap setelah sang bapak mengunggah foto pendakian di pos 5 Gunung Slamet.

"Dia nge-upload di Facebook, pamer gitu sampai pos 5. Pamer bahwa sudah mengajak anaknya sampai pos 5. Mengetahui itu, pengelola panik dan melaporkan kepada kami untuk di-blacklist," ujar Sugito.

Sugito mengatakan, larangan pendakian yang telah diberlakukan sejak Agustus tahun 2019 lalu itu karena berdasarkan informasi dari Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), status Gunung Slamet meningkat dari level normal menjadi waspada.

"Warga tidak boleh naik karena berbahaya. Kita menghormati PVMBG," kata Sugito.

Baca juga: Nekat Mendaki Gunung Slamet Saat Tahun Baru, Siap-siap Kena Blacklist

Diberitakan sebelumnya, seorang bapak dan anak asal Kabupaten Purbalingga, dijatuhi sanksi larangan mendaki Gunung Slamet selama dua tahun.

Pasalnya keduanya diketahui nekat mendaki meski status gunung tersebut masih dalam level II (waspada).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com