Fred mengaku, pada 2019, Pemprov Papua mengajukan permohonan penetapan wilayah pertambangan rakyat sebagai salah satu upaya penertiban aktivitas tambang ilegal, namun hingga kini belum disetujui.
"Sebenarnya langkah-langkah penertiban itu kami sudah ajukan kepada menteri untuk penetapan wilayah, sehingga aktivitas ilegal ini bisa jadi legal, kami sudah ajukan di Agustus 2019. Yang kami ajukan untuk Pegunungan Bintang itu 16 blok dengan totalnya 390,84 hektare, begitu pun blok Yahukimo kami usulkan sekitar 11 blok dengan totalnya 268,5 hektare," kata Fred.
Baca juga: Tidak Puas Hasil Pengumuman CPNS, Massa di Papua Rusak Fasilitas Umum
Ada beberapa kendala yang ditemui untuk melakukan penertiban aktivitas pertambangan ilegal.
Fred menyebut, setidaknya ada dua faktor penting yang sejauh ini menghambat pemerintah melakukan penertiban.
"Masalahnya ada dua, yaitu kawasan konservasi dan belum adanya peta hak ulayat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.