Kasu ketiga terjadi pada Jumat (26/6/2020) sekitar jam 14.16 WIB di Kampung Babakan Kidul Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi tengah, Kota Cimahi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapatkan fakta jika Su sudah melakukan penipuan serupa sebanyak 11 kali di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Dari penipuan tersebut, pelaku mengumpulkan uang sebanyak Rp 11,5 juta.
Baca juga: Soal Sultan Jember, Nyaris Tipu Ashanty hingga Alasan PMI Jember Tak Lapor ke Polisi
"Kejahatan dengan modus yang sama dilakukan sebanyak 11 kali di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dengan total kerugian 11.5 juta," kata Yoris.
Atas perbuatan Su, polisi menjeratnya dengan pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornograf Pasal 35, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.