LINGGA, KOMPAS.com - Bupati Lingga Alias Wello berang gara-gara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerbitkan izin lingkungan perkebunan kelapa sawit seluas 13.561,55 hekatre di Lingga.
"Sejak awal kami sangat tegas menolak perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga. Tiba-tiba hari ini, saya menerima copy izin lingkungan perkebunan kelapa sawit yang sudah terbit sejak 6 Mei 2019," Kata Alias Wello melalui telepon, Rabu (5/8/2020).
Sejatinya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga berhak mendapat tembusan izin lingkungan yang diterbitkan PTSP Kepri.
Baca juga: Terkait Kasus Tambang, KPK Kembali Geledah Rumah Bupati Lingga Alias Wello
Namun, entah apa pertimbangannya, izin lingkungan kontroversial itu tak kunjung dikirim ke Pemerintah Kabupaten Lingga.
Pria yang akrab disapa AWe itu mengaku tak habis pikir dengan kebijakan ugal-ugalan yang dibuat oleh dinas PMPTSP Kepri.
Pasalnya, jauh-jauh hari ia sudah menyampaikan keberatannya terhadap perkebunan kelapa sawit di Lingga.
"Keberatan secara resmi sudah kami sampaikan kepada Gubernur Nurdin Basirun waktu itu dan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri. Tapi, ini aneh, izinnya kok bisa terbit?" terang Awe.
Awe mensinyalir ada "kongkalikong" di balik penerbitan izin lingkungan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Citra Sugi Aditya (CSA) Nomor: 1732/KPTS-18/V/2019, tanggal 6 Mei 2019 tersebut.
Sebab, Awe mengaku selain ada penolakan dari pemerintah dan DPRD Kabupaten Lingga, Presiden Joko Widodo juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.
Bahkan, pada tanggal 14 Desember 2018, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyurati Bupati Lingga Nomor: S.1526/PKTL/KUH/PLA.2/12/2018 menjelaskan bahwa status pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga atas nama PT Citra Sugi Aditya sedang dievaluasi sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor: 8 Tahun 2018.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan