Padahal, izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut dikeluarkan berdasarkan desain yang direkomendasikan TACB.
"Berarti tidak ada kesesuaian antara rekomendasi dan kenyataan di lapangan," katanya.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan pemilik bangunan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hal ini. Agung berharap proses renovasi bangunan dihentikan.
Baca juga: Penularan Covid-19 di Rumah Makan, 8 Orang Positif, 2 di Antaranya Meninggal
"Harapan kita seperti itu. Dihentikan dulu," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyerahkan kasus pembongkaran bangunan cagar budaya itu ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Sudah ada TACB. Nanti mekanismenya bagaimana," kata Sutiaji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.