Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Jerinx Saat Pandemi, Sebut "Kacung WHO" hingga Soal Masuk Ruang Isolasi Tanpa APD

Kompas.com - 05/08/2020, 10:11 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan I Gede Ari Astina atau Jerinx ke polisi karena menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" tulis Jerinx.

IDI melaporkan status tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Sebelumnya pada Juni 2020 lalu, penabuh drum Superman Is Dead tersebut juga membuat unggahan kontroversi di akun instagramnya.

Baca juga: Unggahan Kacung WHO Jerinx SID Berujung Laporan ke Polda Bali...

Jerinx menulis status yang menantang Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau dr Indra Yovi yang menyampaikan jika masih ada masyarakat yang tidak percaya dengan adanya Covid-19.

"Ada yang bisa koneksikan saya dengan Yovi-19 Ini?," tulis Jerinx dalam akunnya.

"Saya sudah coba sejak berbulan-bulan lalu dan tidak ada RS yang izinkan saya ketemu pasien tanpa APD. Cek IG saya, ada buktinya. Saya sudah siap mati demi ini. Apa Mereka siap rahasia dapurnya kebongkar?," tulis Jerinx.

Baca juga: Unggahan Jerinx yang Sebut IDI Kacung WHO Berawal dari Keresahan Syarat Rapid Test

 

Disebut "kacung WHO", IDI laporkan Jerinx ke polisi

Jerinx dilaporkan IDI Bali ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Laporan tersebut berawal saat Jerinx menyebut IDI dan rumah sakit adalah kacung WHO di media sosialnya.

Menurut Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja, kata "kacung WHO" membuat organisasi tersebut merasa terhina sehingga IDI wilayah Bali pun memutuskan membawa kasus itu ke ranah hukum.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).

Setelah laporan tersebut, polisi sempat mnggil Jerinx. Namun pemilik nama asli I Gede Ari Astina tersebut berhalangan hadir.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jerinx Tak Ada Niat Cemarkan Nama IDI, Minta Unggahan Instagram Dibaca Utuh

Rencanannya Jerinx akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).

Untuk menangani kasus tersebut polisi telah menggali keterangan saksi hingga mendatangkan ahli.

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.

Sementara itu kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana angkat suara. Ia mengatakan seharusnya unggahan Jerinx dibaca dan dimaknai secara utuh.

Unggahan itu merupakan pertanyaan yang ditujukan ke IDI sebagai sebuah organiasi profesi yang mengedepankan kemanusiaan.

Baca juga: Dilaporkan IDI soal Dugaan Ujaran Kebencian, Jerinx SID Mangkir dari Panggilan Polisi

Gendo mengatakan, unggahan itu berawal dari keresahaan Jerinx terkait syarat rapid test sebelum mendapat layananan di rumah sakit.

Jerinx menilai, syarat tersebut merugikan masyarakat karena bisa memperlambat penanganan.

Dalam unggahannya, Jerinx mencontohkan ada seorang ibu melahirkan yang kemudian telat mendapat pelayanan karena rapid test.

Sehingga, Jerinx berpandangan perlu menyuarakannya dan mempertanyakan sikap dan tanggapan IDI.

Baca juga: Dilaporkan IDI Bali ke Polisi, Ini Tanggapan Jerinx SID

Menurut kliennya, kebijakan tersebut merugikan warga yang butuh layanan kesehatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com