Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Jerinx SID Dipanggil Polisi | Klaim Zona Hijau Surabaya

Kompas.com - 05/08/2020, 07:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

4. Penumpang pesawat positif Covid-19, ini kata gubernur

Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat menilai pengawasan di bandara masih buruk.

Hal itu ia sampaikan usai adanya temuan dua penumpang positif Covid-19 dari Surabaya yang tiba di Pontianak.

Gubernur pun juga memeberi sanksi pada maskapai penerbangan yang mengangkut penumpang itu.

"Saya tegaskan ke maskapai, kalau kita tidak boleh lengah, demi masyarakat Kalbar. Ini juga menunjukkan jeleknya pengawasan di bandara," ujar Sutarmidji, Senin (3/8/2020).

Sanksi yang diberikan adalah maskapai bersangkutan tak diperbolehkan mengangkut penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama seminggu.

"Jadi ada dua maskapai yang dilarang (terbang ke Pontianak dari Surabaya) selama 1 pekan. Jika kedapatan lagi, maka kita akan larang 3 bulan," ucap Sutarmidji.

Baca juga: Menyoal Larangan Pesawat Terbang dari Surabaya ke Pontianak, Berawal dari Penumpang Reaktif Rapid Test

5. Duduk perkara konten prank sampah YouTuber Edo Putra

YouTuber Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya Diky Firdaus (20) saat dihadirkan dalam gelar perkara video prank pembagian daging kurban berisi sampah yang heboh di YouTube, Senin (3/8/2020).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA YouTuber Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya Diky Firdaus (20) saat dihadirkan dalam gelar perkara video prank pembagian daging kurban berisi sampah yang heboh di YouTube, Senin (3/8/2020).
YouTuber asal Palembang Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya Diky Firdaus (20) melakukan prank pemberian daging kurban beberapa waktu lalu.

Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang.

Rupanya diketahui, viseo tersebut sudah terlebih dahulu di-setting oleh para tersangka.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan subsriber di kanal YouTube miliknya.

Korban prank itu ternyata adalah ibu kandung dan orangtua angkat Edo.

Mereka juga telah diberi tahu terlebih dahulu perihal pembuatan konten prank sampah itu.

"Video hoaks daging berisi sampah ini membuat masyarakat resah sehingga pelaku kita tahan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji.

Video itu diunggah pada saat Idul Adha. Kemudian Sabtu (1/8/2020), polisi menangkap Edo dan Diky. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Imam Rosidin, Aji YK Putra, Ghinan Salman, Tresno Setiadi, Hendra Cipta| Editor: Robertus Belarminus, Farid Assifa, David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian, Setyo Puji, Michael Hangga Wismabrata, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com