MAKASSAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menghentikan aturan harus mengantongi surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 untuk keluar masuk wilayah tersebut.
Namun, pos di perbatasan akan tetap dijaga sejumlah petugas.
Kasubag Pemberitaan Humas Pemkot Makassar Hamzah Bakrie Muhammad mengatakan, jumlah petugas yang berjaga di perbatasan telah dikurangi.
Baca juga: Sobek Amplop Penambang Pasir, Nelayan Makassar Mengaku Tak Niat Robek Uang
Mulai hari ini, Selasa (4/8/2020), di pos perbatasan Kota Makassar tidak ada lagi petugas medis yang berjaga.
"Jadi petugas di pos tapal batas itu lebih ke penerapan protokol kesehatan dengan sweeping masker, pemeriksaan kendaraan umum tidak boleh lebih angkutannya 50 persen," kata Hamzah saat dikonfirmasi, Selasa.
Setelah akses keluar masuk warga dilonggarkan, Pemerintah Kota Makassar akan fokus ke penelusuran kontak orang yang positif terjangkit Covid-19.
"Jika ada orang yang terdeteksi positif Covid-19, maka petugas Dinas Kesehatan akan melakukan rapid test kepada seluruh keluarganya,” sebutnya.
Baca juga: Misteri Jenazah Terbakar yang Ditemukan Tengkurap di Makassar, Dikira Wanita Ternyata Pria
Secara terpisah, Ketua Satgas Penegakan Pengendalian Covid-19 Kota Makassar Muh Sabri menyatakan, meski sudah ada pelonggaran akses keluar masuk, kedisiplinan warga belum baik.
“Dari pantauan anggota kami di lapangan, masih ada beberapa kecamatan yang belum menerapkan aturan protokol seperti tidak menyediakan alat cuci tangan di fasilitas umum serta masih banyak warganya yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas,” ungkap Sabri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.