Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasihat Hakim kepada Terdakwa yang Durhaka karena Melawan Orangtua

Kompas.com - 04/08/2020, 18:06 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa Riski Kubandi terbukti bersalah karena melawan orangtuanya.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (4/8/2020), majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap Riski.

Baca juga: Kejar Layangan Putus, Bocah Usia 10 Tahun Diserang 3 Anjing Herder

Seusai membacakan amar putusan, ketua majelis hakim Yandri Roni menasihati Riski agar tidak lagi mengulangi perbuatan tercela kepada Ibunya.

"Jangan sampai diulangi. Kau jadi anak durhaka," kata Yandri Roni seusai membacakan amar putusan, Selasa.

Yandri mengatakan bahwa orangtua susah payah membesarkan anak.

Baca juga: Dokter Senior Ahli Bedah di Medan Meninggal karena Covid-19

Dia menasihati Riski agar bersikap lebih hormat pada orangtua.

"Di dunia saja berat, apalagi di akhirat kalau kau melawan orangtua kau," kata Yandri.

Dalam kasus ini, Riski dianggap melakukan perusakan barang milik orang lain.

Selain itu, dia terbukti melakukan pemaksaan kepada orang lain yang disertai tindakan kekerasan.

Baca juga: Marah Tak Diberi Uang oleh Ibu, Seorang Anak Divonis Hukuman Penjara

Adapun dalam kasus ini Riski didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Ibunya.

Awalnya, Riski meminta uang kepada Ibunya. Namun, karena tidak diberikan uang, Riski marah dan kemudian membakar sprei.

Kemudian dia juga memecahkan televisi di rumahnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jambi menuntut Riski dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Riski terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.

Selain itu, Riski juga terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com