Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marah Tak Diberi Uang oleh Ibu, Seorang Anak Divonis Hukuman Penjara

Kompas.com - 04/08/2020, 17:31 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Kemudian dia juga memecahkan televisi di rumahnya.

Barang bukti yang digunakan dalam persidangan ini adalah 1 buah sprei warna putih coklat yang pinggirnya berlubang bekas terbakar.

Kemudian, 1 unit televisi yang bagian kaca depannya pecah. Selain itu, sebuah korek api gas warna kuning yang digunakan oleh Riski.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jambi menuntut Riski dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Riski terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.

Selain itu, Riski juga terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com