Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Langkat Izinkan Kawasan Wisata Bukit Lawang Dibuka, tapi...

Kompas.com - 04/08/2020, 17:27 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Harus Registrasi H-1

Sudiro menambahkan, selain harus menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan diukur suhu tubuhnya, setiap orang yang akan memasuki kawasan TNGL harus mengurus surat izin memasuki kawasan konservasi (Simaksi) online 1 hari sebelumnya.

“Harus reservasi dulu, 1 hari sebelum masuk kawasan. Mengurus simaksi online,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bukit Lawang dan Tangkahan adalah beberapa kawasan wisata yang berbatasan dengan TNGL sempat ditutup sementara untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 pada Maret yang lalu.

Di Bukit Lawang, setiap tahun jumlah pengunjung bisa mencapai ribuan orang.

Selain Bukit Lawang dan Tangkahan, masih banyak lagi tempat wisata di Sumut yang merupakan zona pemanfaatan TNGL seperti Simolap di resort Marike SPTN Wilayah V Bahorok, air terjun di Sei Lepan, Batu Rongring, dan lainnya. Sementara untuk di Aceh, yakni Danau Laut Bangko dan Pantai Rantau Sialang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com