Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabuli Ayah Kandung Selama 2 Tahun, Korban Alami Trauma Berat

Kompas.com - 04/08/2020, 16:43 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Nasib tragis menimpa PT, siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pelajar berusia 11 tahun ini mengalami trauma berat setelah berkali-kali dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri berinisial AP (38).

Koordinator LSM Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Eko Arifianto menyampaikan, kasus pencabulan ini terungkap setelah PT yang tak tahan hidup dalam ancaman ayah kandungnya memberanikan diri mengadu kepada ibunya.

Dalam komunikasi melalui ponsel tersebut, PT mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya yang bekerja sebagai kuli bangunan itu sejak duduk di bangku kelas 4 SD.

Selama ini, PT tinggal serumah dengan ayah kandungnya di Kecamatan Sambong.

Baca juga: Cerita Pilu Anak Dicabuli Ayah Kandung, Orangtua Bercerai dan Mengaku Dihamili Pacar

Sementara ibu kandungnya membawa adik PT mengontrak di wilayah Kecamatan Cepu.

Hubungan kedua orangtua PT tidak harmonis dan sedang dalam proses perceraian.

"Ayahnya leluasa mencabuli disertai dengan ancaman. Selama ini ayah dan ibu PT hidup terpisah dan sedang proses cerai. Keluarga PT kemudian mengadu ke kami, dan kami dampingi melapor ke kepolisian," kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Dijelaskan Eko, saat kali pertama dijemput oleh ibundanya, kondisi fisik PT berubah menjadi kurus dan kondisi psikis sudah tidak stabil.

"Kondisi berubah jadi kurus dan kejiwaan yang drop. PT takut bertemu dengan siapapun," kata Eko.

Baca juga: Polda Jatim Didemo, Massa Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pencabulan Santri di Jombang

Keluarga PT didampingi LSM GERAM selanjutnya melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.

Salah satu barang bukti yang mengejutkan tim penyidik yaitu banyaknya jumlah celana dalam, celana pendek dan celana panjang milik PT yang sengaja dilubangi oleh ayah kandungnya menggunakan gunting.

"Pencabulan dilakukan dengan melubangi pakaian bawah korban menggunakan gunting saat korban tidur. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya," ungkap Eko.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, Ari diringkus selang beberapa saat keluarga korban melapor.

"Barang bukti sudah kuat dan kemarin tersangka langsung kami amankan. Ia terbukti mencabuli anak kandungnya. Tersangka juga mengakui perbuatannya," kata Setiyanto.

Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) UURI No. 30 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com