KOMPAS.com - RD (45) warga Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, diamankan polisi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Tragisnya, korban yang diperkosa tersebut adalah anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Alasannya karena terpengaruh film porno yang sering dilihatnya melalui ponsel.
Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayah tiri kepada ibunya.
"Lalu istrinya ini mengkonfirmasi kepada tersangka. Tapi, istrinya itu malah dipukuli oleh tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Arief Nazaruddin, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Buruh di Serang Tega Perkosa Anak Tiri, Ternyata Ini Pencetusnya
Tak terima dengan perlakuan tersangka itu, akhirnya sang ibu melaporkannya kepada polisi.
Pelaku ditangkap pada Kamis (30/7/2020) saat berada di tengah perjalanan.
"Ditangkap saat sedang mengendarai motor. Saat digeledah, juga ditemukan sedotan dan korek diduga bekas memakai narkotika jenis sabu," katanya.