Arief mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada 20 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu korban yang tertidur di kamar tiba-tiba disusul oleh tersangka. Kemudian dibekap dan diperkosa.
"Ketika korban sedang tertidur, masuklah tersangka ini ke dalam kamar. Saat tersangka masuk ke dalam kamar korban, tersangka melakukan pencabulan hingga korban teriak," kata Arief.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban kemudian diancam tersangka untuk tidak melaporkan kepada orang lain.
Namun karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku, keesokan harinya setelah pulang sekolah korban melapor ke ibu kandungnya.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.