KOMPAS.com - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.
Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jerinx Tak Ada Niat Cemarkan Nama IDI, Minta Unggahan Instagram Dibaca Utuh
Terkait hal itu, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana meminta agar unggahan tersebut dibaca secara utuh dan jernih.
Unggahan itu merupakan pertanyaan yang ditujukan ke IDI sebagai sebuah organiasi profesi yang mengedepankan kemanusiaan.
Gendo mengatakan, unggahan itu berawal dari keresahaan Jerinx yang mana ada syarat rapid test sebelum mendapat layananan di rumah sakit.
Baca juga: Dilaporkan IDI Bali ke Polisi, Ini Tanggapan Jerinx SID
Jerinx menilai, syarat tersebut merugikan masyarakat karena bisa memperlambat penanganan.
Dalam unggahannya, Jerinx mencontohkan ada seorang ibu melahirkan yang kemudian telat mendapat pelayanan karena rapid test.
Sehingga, Jerinx berpandangan perlu menyuarakannya dan mempertanyakan sikap dan tanggapan IDI.