Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah PKS Solo Bentuk Koalisi Lawan Gibran-Teguh Terganjal Elite Politik Pusat

Kompas.com - 04/08/2020, 15:57 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pembentukan koalisi yang digagas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo untuk melawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Pilkada Serentak 2020 terganjal dengan kebijakan elite politik di tingkat pusat.

Hal ini menyusul turunnya surat rekomendasi DPP Partai Gerindra untuk memberikan dukungan terhadap paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo yang diusung PDI-P, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa.

"Memang arah koalisinya tampaknya memang kita mengalami kendala yang cukup rumit. Praktis semua kebijakan itu tidak bisa diolah di level kota, tapi domainnya sudah diambil alih oleh pusat. Itu kendala PKS ya," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Solo, Sugeng Riyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Lawan Paslon Gibran-Teguh, Cucu PB XII Coba Bentuk Koalisi Parpol di Solo

"Sehingga ketika kita coba lemparkan ke pusat sama, kendalanya sudah level high politics (politik tingkat tinggi). Memang ada kendala di situ," sambung dia.

Sugeng mengatakan, PKS sudah berkomunikasi ke sejumlah partai politik (parpol) di Solo untuk menggalang pembentukan koalisi.

Namun, ada sebagian parpol yang sudah menyatakan dukungan secara resmi kepada paslon yang diusung PDI-P. Salah satunya adalah Partai Gerindra.

Dukungan yang diberikan beberapa parpol untuk paslon Gibran-Teguh tersebut membuat ruang gerak PKS dalam menggalang pembentukan koalisi semakin kecil.

"Sekarang Partai Golkar yang belum resmi memberikan dukungan itu dan juga PSI (Partai Solidaritas Indonesia). PAN (Partai Amanat Nasional) sepertinya tidak dalam waktu lama ini juga akan memberikan dukungan itu," tutur Sugeng.

Baca juga: Gerindra Dukung Gibran, Muzani: Sepertinya di Solo Calon Tunggal

Sugeng menyatakan masih tetap berupaya membentuk koalisi karena PKS tidak bisa mengusung calon sendiri karena hanya memiliki lima kursi di parlemen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com