Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Proyek Jalan, Kadis PU Ngada Ditahan Kejaksaan

Kompas.com - 04/08/2020, 13:34 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BAJAWA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ngada menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Dorarapu-Doki Matawae, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, NTT, Senin (3/8/2020). 

Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada berinisial ST dan Direktur PT BMS berinisial RP. 

Baca juga: Unair: Keluarga Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik Menyesalkan Perbuatan Anaknya

Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Ade Indrawan menjelaskan, keduanya ditahan berdasarkan surat penahanan yang diterima, yakni Print-02/N.3.18/FD.08/2020 untuk RP dan Print-01/N.3.18/FD.1/08/2020 untuk TS. 

"Keduanya ditahan sejak 3 hingga Agustus 2020 di Rutan Kelas II Bajawa," jelas Ade dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/8/2020). 

Ade menerangkan, ST bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. 

ST dianggap tak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengendalikan pekerjaan.

Kepala Dinas PU Ngada itu juga dianggap tak bisa menilai dan mengawasi pekerjaan pelaksana yakni PT BMS. 

Akibatnya, pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, baik dari segi volume dan mutu. 

Ade menambahkan, dugaan korupsi itu mulai dilidik pihak Kejaksaan Negeri Bajawa pada 6 Mei 2019. 

Kemudian, Juni 2019, prosesnya meningkat ke tahap penyidikan. Setelah pihak Kejaksaan memeriksa saksi-saksi termasuk mendengarkan saksi ahli. 

Ade mengatakan, sebelumnya juga pihak Kejaksaan telah mengantongi hasil pemeriksaan (LHP) dari BPKP Provinsi NTT. 

Berdasarkan hasil LHP BPKP dan hasil temuan tim penyidik, tersangka tersebut telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 390 juta.

Baca juga: Polisi Panggil Jerinx SID Terkait Laporan IDI Bali soal Dugaan Ujaran Kebencian

Sedangkan, berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik Kejaksaan Ngada, perbuatan kedua tersangka itu mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 600 juta.

Ade menambahkan, dalam waktu satu bulan ke depan, pihaknya akan mengumumkan tersangka baru dalam proyek jalan itu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com