Secara resmi, hal itu akan tertuang dalan surat keputusan (SK) Rektor Unair.
"Nanti SK rektornya ada, yang berhak mengangkat atau memberhentikan mahasiswa, atau memberikan sanksi itu kan universitas," kata Puji.
FIB Unair meminta maaf
Terkait dugaan pelecahan seksual yang dilakukan G, Puji mewakili lembaga menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Ia menyesalkan perisitiwa ini bisa terjadi dan menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Baca juga: Unair Terima 15 Aduan Terkait Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset
Ia memastikan, FIB Unair berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara akademis.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya. Tentu saja kami adalah domain akademik, kalau domain pidana itu urusannya penegak hukum," ujar dia.
Kasus G yang diduga melecehkan korbannya dengan bungkus kain jarik melilit badan itu diketahui setelah salah satu korban mengungkapnya ke publik.
Salah satu korban membuat utas di media sosial Twitter pada Kamis (30/7/2020). Dalam utas itu, ia mengaku menjadi korban dari seorang mahasiswa semester 10 yang berkuliah di Universitas Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.