"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
"Kami juga sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," tambahnya.
Terkait dengan laporan IDI tersebut, Syamsi mengaku sudah sempat melakukan pemanggilan terhadap Jerinx.
Hanya saja, saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir.
Oleh karena itu, polisi akan kembali melakukan pemanggilan pada Kamis (6/8/2020).
Dalam kasus itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.