Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya melaporkan Jerinx salah satunya karena menuding IDI sebagai kacungnya WHO.
Baca juga: Jerinx SID Demo Tanpa Masker, Pemprov Bali Tidak Punya Kewenangan Beri Sanksi
Dia mengatakan, IDI sebagai sebuah organisasi merasa terhina dengan unggahan Jerinx di akun media sosialnya.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Suteja mengatakan, terkait laporan ini, ia menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang berjalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.