Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Jaran Candi 2020, Polres Tegal Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor

Kompas.com - 04/08/2020, 09:26 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka pelaku kejahatan dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran) Candi selama Juli 2020.

Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sementara tiga lainnya kasus pencurian rumah kosong, dan ponsel.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, bersama sembilan tersangka, turut diamankan sembilan unit sepeda motor, serta dua mobil.

"Barang bukti dan sarana kejahatan ini semua dari tangan tersangka. Rata-rata alasannya nekat mencuri karena motif ekonomi," kata Rita didampingi Kasat Reskrim AKP Gineung Pratidina, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020) sore.

Baca juga: Tak Direstui Ganjar, Pembubaran Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal Batal

Untuk curanmor, dalam aksinya tersangka mencongkel pagar dan pintu rumah korban.

Sasaranya kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau indekos.

"Kunci letter T turut kita amankan dari tangan mereka," kata Rita

Enam tersangka curanmor ditangkap dari empat kasus berbeda.

Pertama dengan tersangka Dedi Setiawan (32) dan Sodikun (32), warga Brebes, sebelumnya beraksi di halaman indekos di Jalan Mansyur, Kota Tegal.

Kasus kedua dengan tersangka Anggi Aprianto (26) dan Mohamad Sapardi (30) warga Kabupaten Tegal, nekat beraksi di indekos di Jalan KS Tubun, dan Jalan Blanak Kota Tegal.

Kemudian kasus ketiga yang kembali menjerat warga Brebes, Rasdi (32) yang sebelumnya mencuri sepeda motor di Jalan Brawijaya.

Kasus keempat yakni pencurian dua mobil rental oleh tersangka Andri Kurniawan (25), warga Kabupaten Tegal.

Baca juga: ABK WNI Tewas Disiksa Mandor Kapal Ikan China, 6 Perekrutnya di Tegal Ditangkap

Sementara untuk tiga tersangka lain dari kasus pencurian dengan pemberatan adalah pertama dengan tersangka MZ (31), warga Kota Tegal mencuri ponsel di bawah jok sepeda motor yang terparkir di Bank Mandiri di Jalan Jenderal Sudirman.

Kasus kedua dengan tersangka H (34), asal Makassar yang tinggal di Jakarta, merupakan anggota kawanan pembobol rumah kosong di Jalan Slamet.

Sebelumnya, dua rekannya lebih dulu dibekuk Tim Resmob Satreskrim.

"Seorang pelaku HM berasal dari Makasar kita tangkap di Jakarta Pusat. Berikut barang bukti jam tangan merk Alexander dan Rolex," kata Rita.

Terakhir kasus pencurian dengan pelaku berinisial IM yang merampas telepon genggam milik anak-anak yang sedang mengendarai sepeda.

"Untuk kasus terakhir ini pelaku dalam waktu sangat singkat berhasil diamankan. Kejadian pukul 09.30, pukul 11.00 WIB langsung tertangkap," katanya.

Rita mengungkapkan, sembilan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com