Sebelumnya, dua rekannya lebih dulu dibekuk Tim Resmob Satreskrim.
"Seorang pelaku HM berasal dari Makasar kita tangkap di Jakarta Pusat. Berikut barang bukti jam tangan merk Alexander dan Rolex," kata Rita.
Terakhir kasus pencurian dengan pelaku berinisial IM yang merampas telepon genggam milik anak-anak yang sedang mengendarai sepeda.
"Untuk kasus terakhir ini pelaku dalam waktu sangat singkat berhasil diamankan. Kejadian pukul 09.30, pukul 11.00 WIB langsung tertangkap," katanya.
Rita mengungkapkan, sembilan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.