TEGAL, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka pelaku kejahatan dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran) Candi selama Juli 2020.
Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor).
Sementara tiga lainnya kasus pencurian rumah kosong, dan ponsel.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, bersama sembilan tersangka, turut diamankan sembilan unit sepeda motor, serta dua mobil.
"Barang bukti dan sarana kejahatan ini semua dari tangan tersangka. Rata-rata alasannya nekat mencuri karena motif ekonomi," kata Rita didampingi Kasat Reskrim AKP Gineung Pratidina, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020) sore.
Baca juga: Tak Direstui Ganjar, Pembubaran Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal Batal
Untuk curanmor, dalam aksinya tersangka mencongkel pagar dan pintu rumah korban.
Sasaranya kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau indekos.
"Kunci letter T turut kita amankan dari tangan mereka," kata Rita
Enam tersangka curanmor ditangkap dari empat kasus berbeda.
Pertama dengan tersangka Dedi Setiawan (32) dan Sodikun (32), warga Brebes, sebelumnya beraksi di halaman indekos di Jalan Mansyur, Kota Tegal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan