KOMPAS.com - Ade Setiawan (30), warga Desa Bogares, Kecamatan Pangkah, Tegal, Jawa Tengah, ditangkap polisi pada Rabu (29/7/2020).
Pelaku ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) bernama Hendi Purwanto (31) dan Citrawati (25), warga Desa Yomani, Kecamatan Lebaksiu, daerah setempat yang merupakan rekan bisnisnya.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Rabu dini hari.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena khilaf.
Pasalnya, saat menjalankan bisnis penangkaran burung lovebird dengan korban, ia sering dituduh berlaku tidak jujur dan dianggap maling.
"Dia (Citrawati) menuduh dan menghina istri saya. Menuduh saya tidak jujur, dan menyamakan saya dengan maling," kata Ade saat dihadirkan polisi pada konferensi pers di mapolres setempat, Senin (3/8/2020).
Baca juga: Istri Hamil 9 Bulan dan Suami Dibunuh Rekan Bisnis, Motifnya Sakit Hati Disebut Maling
Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang mengungkapkan, kasus pembunuhan pasutri tersebut ternyata sudah direncanakan oleh pelaku. Hal itu dibuktikan dengan membawa senjata tajam dan bensin saat datang ke rumah korban.
Awalnya, pelaku akan menghabisi Citrawati yang tengah hamil 9 bulan.
Pasalnya, ia tersinggung dengan ucapannya karena dianggap telah melakukan penghinaan dan menuduhnya tidak jujur saat menjalankan bisnis bersama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.