Menurut Ardha, dirinya telah berencana untuk beralih ke jabatan fungsional di Inspektorat Ogan Ilir dan sudah mengikuti tes serta sudah dinyatakan lulus.
Namun, dirinya belum bisa diangkat, akibat tidak ada informasi dari pihak Inspektorat mengenai persyaratan untuk diangkat dalam jabatan fungsional tersebut.
Ardha Munir berharap supaya masalah yang merugikan dirinya tersebut segera tuntas.
Sebelum melapor ke KASN, Ardha mengaku sudah terlebih dahulu melapor ke Sekretaris Daerah dan Bupati Ogan Ilir.
Namun, tidak ada tindak lanjut atas laporan tersebut.
Dibantah Sekda Ogan Ilir
Sementara itu, Sekretaris Daerah Ogan Ilir Herman membantah telah terjadi kekeliruan atau kesalahan prosedur dalam pencopotan jabatan Ardha Munir.
Menurut Herman, yang terjadi adalah adanya keinginan Ardha Munir untuk menjadi tenaga Oditur Madya P2OPD di Kantor Insoektorat Ogan Ilir.
Namun formasi dari Menteri Dalam Negeri untuk posisi tersebut hanya ada untuk delapan orang dan sudah terisi semua.
"Sedangkan untuk dikembalikan ke jabatan asal atau yang setara tidak bisa dilakukan, karena Kabupaten Ogan Ilir adalah daerah yang melakukan Pilkada dan sesuai aturan 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada tidak boleh ada pelantikan pejabat," kata Herman.
Namun, menurut Herman, bisa saja nantinya keinginan Ardha Munir dipenuhi apabila ada surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
"Dan surat permintaannya sudah kami kirim sekitar sebulan yang lalu," kata Herman.
Herman meminta Ardha Munir untuk bersabar dan berdoa agar masalah tersebut segera selesai dan ada jalan keluarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.