TEGAL, KOMPAS.com - Motif kasus pembunuhan keji terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25) di Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Rabu (29/7/2020) lalu menemui titik terang.
Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang mengungkapkan, tersangka Ade Setiawan (30) tega menghabisi korban lantaran dipicu sakit hati atas ucapan Citrawati istri rekannya yang seringkali menuduhnya tidak jujur dalam menjalankan bisnis bersama penangkaran burung loverbird senilai Rp 50 juta.
"Tersangka ini datang sudah dengan tujuan menghabisi istri rekan bisnisnya," kata Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang didampingi Kasatreskrim AKP Heru Sanusi, saat konferensi pers di mapolres setempat, Senin (3/8/2020).
Baca juga: Pasutri Tewas Mengenaskan Diduga Dibunuh Rekan Bisnis, Istri Hamil Tua
Iqbal menjelaskan, awalnya tersangka datang ke rumah korban pada Selasa (28/7/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Awalnya tersangka tak menduga kalau rekannya berada di rumah.
Hingga ia berpura-pura datang berkunjung untuk mengobrol santai.
"Sempat terjadi obrolan, baru sekitar pukul 01.00 Rabu, dini hari pembunuhan terjadi," kata Iqbal.
Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi menambahkan, tersangka yang awalnya berniat menghabisi korban perempuan, akhirnya turut menghabisi korban laki-laki.
Saat terjadi obrolan, tersangka kalap menampar korban perempuan yang juga sedang mengandung sembilan bulan. Suaminya tak terima hingga terjadi perkelahian.
Hingga pasutri dan janin yang dikandungnya tewas di tangan pelaku dengan senjata tajam.
Diungkapkan Heru, pelaku sudah merencanakan pembunuhan korban perempuan dengan sangat keji. Saat datang, pelaku membawa golok dan bensin.
"Awalnya berniat menghabisi istri rekannya dengan senjata tajam, kemudian membakar dan digembok dari luar," kata Heru.
Baca juga: Ada Luka di Wajah, Leher dan Dada, Petani Tewas di Pematang Sawah Diduga Dibunuh
Tersangka Ade Setiawan di hadapan polisi mengaku khilaf hingga melakukan tindakan keji.
Tindakannya didasari rasa sakit hati terhadap istri rekannya yang menuduhnya tidak jujur dalam menjalankan bisnis bersama.
Sementara senjata tajam yang belum lama ia beli, rencananya untuk menembelih hewan kurban.
"Dia (Citrawati) menuduh dan menghina istri saya. Menuduh saya tidak jujur, dan menyamakan saya dengan maling," kata Ade.
Ade yang sempat kabur dari lokasi akhirnya berhasil dibekuk polisi beberapa jam kemudian dalam pelariannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.