TEGAL, KOMPAS.com - Motif kasus pembunuhan keji terhadap pasangan suami istri ( Pasutri) Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25) di Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Rabu (29/7/2020) lalu menemui titik terang.
Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang mengungkapkan, tersangka Ade Setiawan (30) tega menghabisi korban lantaran dipicu sakit hati atas ucapan Citrawati istri rekannya yang seringkali menuduhnya tidak jujur dalam menjalankan bisnis bersama penangkaran burung loverbird senilai Rp 50 juta.
"Tersangka ini datang sudah dengan tujuan menghabisi istri rekan bisnisnya," kata Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang didampingi Kasatreskrim AKP Heru Sanusi, saat konferensi pers di mapolres setempat, Senin (3/8/2020).
Baca juga: Pasutri Tewas Mengenaskan Diduga Dibunuh Rekan Bisnis, Istri Hamil Tua
Iqbal menjelaskan, awalnya tersangka datang ke rumah korban pada Selasa (28/7/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Awalnya tersangka tak menduga kalau rekannya berada di rumah.
Hingga ia berpura-pura datang berkunjung untuk mengobrol santai.
"Sempat terjadi obrolan, baru sekitar pukul 01.00 Rabu, dini hari pembunuhan terjadi," kata Iqbal.
Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi menambahkan, tersangka yang awalnya berniat menghabisi korban perempuan, akhirnya turut menghabisi korban laki-laki.
Saat terjadi obrolan, tersangka kalap menampar korban perempuan yang juga sedang mengandung sembilan bulan. Suaminya tak terima hingga terjadi perkelahian.
Hingga pasutri dan janin yang dikandungnya tewas di tangan pelaku dengan senjata tajam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan