Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Modus untuk Kelabuhi Petugas
Artanto menambahkan, pelaku AK menyembunyikan narkoba dalam lubang dubur untuk mengelabui petugas.
Saat ini, berbagai cara dilakukan para sindikat narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Baca juga: Bupati Jember Serahkan SK Kenaikan Pangkat 1.624 ASN, DPRD Lapor Mendagri
"Mereka melakukan segala macam cara untuk mengelabuhi petugas," kata Artanto.
Menurutnya, Ditres Narkoba Polda NTB telah mengungkap berbagai modus penyelundupan narkoba, salah satunya di dalam sandal.
Menurut Artanto, terungkapnya berbagai modus penyelundupan narkoba salah satunya karena kejelian petugas melihat gerak-gerik mencurigakan para pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.