Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Minta Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung Diselesaikan Secara Adat, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Kompas.com - 03/08/2020, 17:01 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Polresta Samarinda memastikan proses hukum terhadap ORS (44), pelaku yang mencabuli anak kandung di Samarinda, Kalimantan Timur, tetap berjalan sesuai hukum positif.

Hal tersebut menyusul adanya surat permohonan penyelesaian secara hukum adat dan permintaan penangguhan penahanan pelaku oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat daerah.

“Intinya proses hukum sesuai prosedur,” tegas singkat Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung, Dilakukan 3 Kali Saat Istri Tak Ada di Rumah

Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah juga demikian. Dia mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan tersebut namun tak bisa dikabulkan, karena bukan ranahnya.

“Kami sudah terima surat itu (permohonan penyelesaikan menggunakan hukum adat), tapi tidak bisa. Proses hukum tetap berjalan, kami akan proses menggunakan hukum positif,” ungkap Kompol Yuliansyah, terpisah.

Yuliansyah mengatakan saat ini pelaku dalam tahanan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.

Pihaknya menggunakan dua pasal menjerat pelaku yakni Pasal 46 UU RI No 23/2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 14 tahun.

“Pemeriksaan masih berjalan. Setelah rampung berkas kita akan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda,” jelas dia.

Baca juga: Ayah Cabuli 2 Putri Kandungnya Sejak 2018, Terakhir Tepergok Istri

Diberitakan sebelumnya, ORS (44) mencabuli anak kandung dari istri sirinya, Sabtu (25/7/2020) malam.

Sebelum mencabuli, pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka mencekoki anaknya yang berusia 18 tahun tersebut dengan minuman keras.

Menurut keterangan korban, kata Yuliansyah, dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama, dilakukan sekitar dua pekan lalu. Kemudian, berlanjut pada Sabtu (25/7/2020) malam, sebanyak dua kali.

Saat kejadian di rumah hanya pelaku dan korban, sementara ibu korban berada di Wahau, Kutai Timur.

Usai kejadian tersebut, korban kabur dari rumah melalui pintu belakang, ditolong warga sekitar, kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda, ditemani warga.

Sejumlah bukti yakni hasil visum korban, minuman keras, pakaian korban dan keterangan ahli.

Saat ini korban berada di rumah aman di Samarinda untuk pemulihan psikis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com