Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jember Serahkan SK Kenaikan Pangkat 1.624 ASN, DPRD Lapor Mendagri

Kompas.com - 03/08/2020, 16:05 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Faida menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 1.624 aparatur sipil negara (ASN).

Penyerahan SK dilakukan secara daring di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (3/8/2020).

Ribuan ASN yang mendapatkan SK itu terdiri dari 924 guru, 27 tenaga medis di puskesmas, 589 SDM di organisasi perangkat daerah (OPD), dan 84 ASN di kecamatan.

“Pemkab Jember membagikan SK Kenaikan pangkat sejumlah 1.624 kenaikan pangkat untuk periode April 2020,” kata Faida usai penyerahan SK.

Menurut dia, 99 persen dari pengajuan kenaikan pangkat bisa selesai. Hanya ada 18 orang yang belum terealisasi karena beberapa kendala.

Baca juga: Ini Penyebab Ustaz Asmala dan Epin Meninggal Saat Sembelih Hewan Kurban di Hari yang Sama

Penyerahan SK dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19. Pihaknya memastikan SK bisa langsung diterima oleh masing-masing ASN.

“Proses penaikan pangkat tidak perlu ada pelicin, semua sudah dibiayai APBD Kabupaten Jember,” tutur dia.

Faida mengaku kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Meskipun DPRD Jember menilai Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) masih bermasalah.

“Kalau KSOTK tidak clear, SK ini tidak bisa turun. Kalau diperdebatkan tidak selesai-selesai, waktunya kerja nyata,” terang dia.

Bupati Faida mengatakan, dirinya tidak ingin menghabiskan energi berdebat tentang KSOTK. Sebab ASN harus melayani masyarakat.

“Mereka tidak perlu terimbas urusan politik dan polemik,” terang Faida.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menilai, pernyataan Faida terkait masalah KSOTK sudah sesuai aturan merupakan klaim sepihak bupati.

Sebab, Kemendagri sudah memeriksa Pemkab Jember secara khusus pada 2019.

Hasilnya, Mendagri meminta Gubernur Jatim untuk memerintahkan bupati Jember agar mencabut 15 SK mutasi ASN dan 30 Perbup KSOTK.

“Ini baru clear kalau ada surat dari Mendagri yang isinya harus ada pernyataan bahwa KSOTK sudah clear,” jelas dia.

Baca juga: Sembunyikan 4 Plastik Sabu Dalam Dubur, Warga Riau Ditangkap di Bandara

Namun, sampai sekarang, belum ada penjelasan dari Kemendagri bahwa permasalahan tersebut sudah dilaksanakan.

“Ini akan clear ketika DPRD Jember dapat tembusan lagi, isinya harus dinyatakan Perbup 30 KSOTK sudah clear,” kata Itqon.

Untuk itu, DPRD Jember akan melaporkan penyerahan SK kenaikan pangkat 1.624 ASN itu kepada Kemendagri.

“Apakah sesuai dengan rekomendasi Mendagri tahun 2019 atau tidak,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com