Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menilai, pernyataan Faida terkait masalah KSOTK sudah sesuai aturan merupakan klaim sepihak bupati.
Sebab, Kemendagri sudah memeriksa Pemkab Jember secara khusus pada 2019.
Hasilnya, Mendagri meminta Gubernur Jatim untuk memerintahkan bupati Jember agar mencabut 15 SK mutasi ASN dan 30 Perbup KSOTK.
“Ini baru clear kalau ada surat dari Mendagri yang isinya harus ada pernyataan bahwa KSOTK sudah clear,” jelas dia.
Baca juga: Sembunyikan 4 Plastik Sabu Dalam Dubur, Warga Riau Ditangkap di Bandara
Namun, sampai sekarang, belum ada penjelasan dari Kemendagri bahwa permasalahan tersebut sudah dilaksanakan.
“Ini akan clear ketika DPRD Jember dapat tembusan lagi, isinya harus dinyatakan Perbup 30 KSOTK sudah clear,” kata Itqon.
Untuk itu, DPRD Jember akan melaporkan penyerahan SK kenaikan pangkat 1.624 ASN itu kepada Kemendagri.
“Apakah sesuai dengan rekomendasi Mendagri tahun 2019 atau tidak,” tegas dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan