Hal senada diungkapkan Dicky yang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"Saya mohon maaf. Dalam pembuatan ini saya hanya membantu, tidak dikasih uang," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ada beberapa saksi yang masih akan kita periksa, sementara dua orang ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji, Senin.
Baca juga: Sebelum Daging Isi Sampah, YouTuber Edo Putra Pernah Buat Prank THR Kosong
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang YouTuber asal Palembang, Sumatera Selatan, bernama Edo Putra membuat prank daging berisi sampah viral di media sosial Instagram dan Facebook.
Dalam video berdurasi 11 menit 56 detik itu terlihat Edo bersama rekannya membagikan kantong plastik yang disebut daging kepada dua orang ibu.