Padahal, keberadaan tim ahli DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Distabilo merah anggarannya oleh bupati,” ujar dia.
Akibatnya, DPRD Jember tidak bisa menganggarkan untuk tim ahli.
Akhirnya, DPRD Jember secara swadaya meminta pendapat pada sejumlah akademisi yang merupakan pakar HTN.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menambahkan, ada ratusan alat bukti dan pendukung yang akan dikirim ke MA.
“Kami kewalahan mengumpulkan bukti, ada sekitar 120 item berkas, 15 video rekaman, dan 80 bukti pendukung lainnya,” terang politisi Gerindra tersebut.
Baca juga: Bupati Jember Faida Sebut Pemakzulan oleh DPRD Berkaitan dengan Pilkada
Menurut dia, tidak ada batasan waktu penyerahan berkas kepada MA.
Sampai sekarang, DPRD Jember fokus pada proses penyusunan berkas tersebut.
DPRD Jember menargetkan berkas tersebut bisa diselesaikan selama sebulan ke depan.
Sebelumnya, DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik.
Pemakzulan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar Rabu (22/7/2020).
Semua fraksi sepakat untuk memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.