JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Jember masih terus menyusun berkas pemakzulan yang hendak dikirim pada Mahkamah Agung (MA).
Sampai sekarang, penyusunan berkas tersebut masih belum selesai.
Salah satu alasannya karena lembaga legislatif tersebut tidak memiliki tim ahli.
“Kami masih menunggu beberapa lampiran bukti pelanggaran bupati,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi kepada Kompas.com, di DPRD Jember, Senin (3/8/2020).
Dia menuturkan, tak mudah untuk menyusun berkas tersebut, karena harus melibatkan ahli Hukum Tata Negara (HTN).
Baca juga: Pasca Pemakzulan, 11 Parpol Berkumpul Anggap Bupati Jember Musuh Bersama
Dia menilai, yang mengetahui kelengkapan dan kelayakan berkas merupakan pakar HTN.
Ketika berkas sudah dinilai lengkap dan layak, baru akan dikirim ke MA.
Itqon berharap bulan Agustus ini berkas pemakzulan sudah bisa dikirim ke MA.
“Agar tidak terkesan kami mengulur-ngulur,” ujar dia.
Proses pemberkasan cukup lama karena DPRD Jember tidak memiliki tim ahli. Bupati tidak berkenan menganggarkan tim ahli.