SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim membuka posko pengaduan korban pelecehan seksual Fetish Kain Jarik.
Masyarakat yang pernah menjadi korban bisa melaporkan langsung dengan mendatangi SPKT Polda Jatim atau menghubungi nomor telepon atau WhatsApp 082143578532.
"Pengaduan tersebut akan dijadikan dasar oleh polisi untuk melakukan penyelidikan awal," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Senin (3/8/2020).
Pihaknya selama ini mengaku masih mengalami kesulitan mengawali proses penyelidikan karena kasus pelecehan seksual Fetish Kain Jarik menurutnya adalah kasus delik aduan.
Baca juga: Korban Fetish Berkedok Riset Diduga Enggan Bongkar Identitas, Ini Penjelasan Unair
Artinya, polisi akan bergerak jika mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang dirugikan.
"Karena itu jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, harap segera melapor, Polda Jatim pasti akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor," ujar dia.
Pihak Universitas Airlangga sendiri sebelumnya telah membuka hotline pengaduan masyarakat terkait aksi pelecehan seksual Fetish Kain Jarik yang diduga dilakukan mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Unair berinisial G.
"Beberapa hari dibuka sudah ada 15 pelapor, namun masih sumir karena tidak ada idetitas jelas," terang Trunoyudo.
Baca juga: Unair Terima 15 Aduan Terkait Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset
Sebuah utas tautan berisi curhat seorang mahasiswa viral di media sosial Twitter sejak Kamis (30/7/2020) siang.
Dia mengaku korban predator "Fetish Kain Jarik" oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya (Unair).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.