Agar tetap tahu keberadaan Titik, NW menggunakan aplikasi tertentu yang tidak diungkapkan.
Barang-barang kiriman untuk meneror selalu dipesannya melalui fasilitas jual beli yang ada di Facebook.
“Jika dia mau dibayar di tempat, langsung saya suruh kirim ke alamatnya Titik,” ujarnya.
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana sudah mendengar alasan NW meneror Titik dengan barang yang tidak pernah dipesan. Namun, polisi tetap menyelidiki kebenaran dalih tersebut.
Baca juga: Pelaku Order Fiktif di Kalbar Ditangkap, Korban Rugi 2 Kali Lipat
Kini NW sudah berada dalam tahanan Polres Kendal. Ponsel, kartu sim, dan akun Facebook yang digunakan untuk meneror Titik sudah disita polisi.
Dia bakal dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dianggap memanipulasi informasi elektronik.
NW terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.